Pabrik tersebut juga tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Tempat ini dijadikan tempat memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi berupa obat dan kosmetika Moov, Omega, Dermovate, dan Betacet-N yang tidak ada izin dari BPOM," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra di pabrik tersebut di Tangerang.
Hingga kini, pabrik yang disegel pada 19 November 2015 itu dijaga pihak kepolisian. Pabrik dengan badan usaha bernama CV Unicare itu dipimpin penanggung jawab atas nama Indra Wijaya (31).
Dari Indra, polisi mengamankan ribuan salep otot siap edar yang terdiri atas 830 karton Moov Rapid Relief, karton untuk kemasan Dermovate Cream, Radian Massage Cream, Omega Pain Killer Uniment, dan Betacet-N Cream.
Selain itu, polisi mengamankan ratusan kemasan yang belum diisi oleh salep, dan sejumlah bahan baku pembuat salep. (Baca: Obat Ilegal Senilai Rp 227 Juta Dihanguskan)
Menurut pengakuan Indra, pabrik salep ini baru beroperasi setahun atas pesanan pihak pemodal dari Pakistan dan India.
Pemodal tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Semua barang yang diproduksi ini untuk diekspor ke negara di Timur Tengah, seperti Dubai, Arab Saudi, dan Afrika Selatan.
Selain itu, ada 13 bawahan Indra yang diperiksa sebagai saksi. Atas tindakannya, Indra dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancamannya, kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Baca: Perangi Obat Ilegal, BPOM Segera Rilis "Hotline" Aduan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.