"Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kasubdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Alasan polisi tak menahan Atmaja lantaran tak ada korban jiwa. Selain itu, korban juga hanya mengalami luka ringan.
"Tapi kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Budiyanto.
Wajib lapor tersebut dilakukan setiap pekan dan Atmaja harus datang ke kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Namun, Budiyanto memastikan proses hukum tetap berlangsung.
"SIM-nya juga kami sita dulu," ujar Budiyanto.
Saat tabrakan, Atmaja diketahui tengah asyik bermain ponsel. Bus yang dikendari Atmaja perlahan maju dan tersambar KRL yang saat itu sedang melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.