Kasus ini lantas dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. (Baca: Ditjen Imigrasi Gerebek Kantor Huawei)
"25 orang ini diduga melakukan tindak pidana cyber crime. Kami sedang mendalami perkara ini terkait dengan dokumen keimigrasian mereka," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yurid Saleh di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin (30/11/2015).
Penangkapan terhadap 25 WN China ini dilakukan pada 27 November 2015. Semua tersangka, menurut Yurid, tidak memiliki dokumen lengkap.
"Paspor memang semuanya punya, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia," kata Yurid.
Kabaghumas Ditjen Imigrasi Pusat Heru Santoso menambahkan, dua dari 25 tersangka itu masuk ke Indonesia dengan berbekal visa kunjungan.
Sementara itu, 23 tersangka lainnya tidak memiliki visa. Pihak Imigrasi masih menelusuri lebih jauh persoalan ini. (Baca: Kasus Kejahatan Siber oleh WNA Dominasi Pelanggaran Keimigrasian)
"Kami sedang mencari tahu, sebetulnya mereka ini adalah korban atau pelaku utamanya," ujar Heru.
Sebelumnya, mereka ditangkap di Ruko Mangga Dua Square Blok B Nomor 17, Jakarta Utara, Jumat (27/11/2015).
Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.