Bahkan, Basuki menyebut tempat penampungan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah tidak muat lagi mengandangkan metromini tak laik pakai.
"Masalahnya, saya enggak punya hak untuk membuang itu (metromini yang sudah dikandangkan)," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (7/12/2015).
Metromini bukan milik Pemprov DKI, melainkan kepemilikan perseorangan. Atas pencabutan trayek itu, pemilik bus metromini menggugat Basuki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Lucu enggak nih? Kalau gue punya hak (membuang metromini tak laik pakai), gue langsung buang Metromini jelek ke laut," kata Basuki.
Sehingga, Basuki meminta petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, terutama petugas kir, untuk tidak meloloskan bus tak laik pakai.
Kemudian, Basuki menginstruksikan direksi PT Transjakarta untuk membeli banyak bus transjakarta.
"Kira-kira kalau bus kami tambah banyak, kalian pilih bus kami yang bagus dan hanya bayar Rp 3.500, seluruh Jakarta Rp 7.000 atau naik metromini? Pasti naik bus yang bagus. Yang menentukan trayek juga kami, yang berbeda dengan trayek metromini," kata Basuki.
Sebanyak 18 korban tewas akibat tabrakan antara metromini B80 jurusan Kota-Kalideres bernomor polisi B 7760 FD dan KRL.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/12/2015) kemarin, sekitar pukul 08.45 WIB.
Saksi mengatakan, sopir metromini menerobos celah pintu pelintasan kereta meski tanda kereta akan melintas telah berbunyi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.