Hal ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai hari libur Nasional.
"Iya, (PNS DKI) hari ini libur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika, saat dihubungi wartawan, Rabu.
Pemproov DKI juga telah menyebar Surat Edaran Nomor 62/SE/2015 kepada para pegawai.
Dalam surat edaran tersebut, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang fungsinya tidak melayani langsung masyarakat untuk meliburkan pegawainya.
Sementara SKPD/UKPD yang tugas dan fungsinya pelayanan untuk tetap melayani masyarakat.
"Tapi dengan ketentuan, pengaturan waktu jam kerja dan harus memberi kesempatan kepada pegawai menggunakan hak pilihnya," kata Agus.
Adapun SKPD/UKPD yang tetap melayani masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan komunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.