"Sampai saat ini mereka masih diburu penyidik karena kasus tindak pidana korupsi keempat buronan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap namun belum menjalani hukuman penjara," kata Kepala Kejari Kota Bekasi Didik Istiyanta di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, keempat buron tersebut telah melakukan pelarian sejak lima hingga sepuluh tahun lalu, dan belum pernah tertangkap. (Baca: 5 Tahun Buron, Bekas Bupati Temanggung Ditangkap di Kamboja)
Salah satu buronan tersebut berinisial KS yang divonis pada 2007 terkait kasus penyalahgunaan wewenang terhadap tanah kas desa.
Buronan selanjutnya adalah SP yang memperoleh vonis hakim pada Agustus 2006 terkait kasus pelepasan tanah kas desa.
Buronan berikutnya, yakni terpidana EN, divonis pada November 2010 terkait kasus pengadaan alat multi media di gedung DPRD Kota Bekasi.
Sedangkan buron keempat yakni terpidana WM, yang divonis pada 2011 terkait kasus pengalihan proyek pusat kesehatan pembantu.
Didik mengaku telah melibatkan monitoring center untuk mencari keberadaan para buron tersebut.
"Kami masih mengejar dan memburu para terpidana tersebut untuk segera dilakukan eksekusi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.