JAKARTA, KOMPAS.com - Hidayatullah (24) gemetaran digelandang ke kantor Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Ia kedapatan menjual obat keras di kalangan pelajar.
Wajah Hidayatullah tampak lesu dan dihadapkan ke dinding. Keringat mengucur deras dari kepala Hidayatullah.
Saat ditanya sudah berapa lama berjualan obat keras, Hidayat menjawab lewat isyarat tangan dengan menunjukkan empat jari tangan kanan sambil gemetar.
Mulutnya bungkam seribu bahasa dan hanya mengeluarkan suara seperti dengkuran saat ditanya yang lain.
"Dia (Hidayatullah) ini baru empat bulan beroperasi," kata Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Afroni Sugiarto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Saat ditangkap, residivis kasus yang sama ini kedapatan menyimpan 3.746 butir obat keras terlarang seperti Tramadol 5 Mg, Hexymer 2 Mg, LL (Vit B1), Alprazolam 1 Mg dan Valdimex.
Sasaran penjualan obat keras Hidayatullah yakni pelajar.
"Jadi dia menjajakan di kalangan pelajar," kata Panit Narkoba Polsek Pesanggrahan Ipda Imron.
Letak toko obat Hidayatullah di Jalan Manunggal nomor 3, Petukangan, Pesanggrahan, memang sudah jadi incaran polisi.
Selain itu, aktivitas toko tersebut mencurigakan karena sering disambangi pelajar. Para pelajar membeli obat keras tersebut tanpa resep dari dokter.
"Setelah itu dipakai buat nge-fly dan jadi tenang. Make-nya itu biasa di rumah dan di tanah kosong," kata Imron.
Hidayatullah kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Pesanggrahan. Ia dikenakan Pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 1996 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.