"Kami akan rapat dulu karena ini bukan domain kepolisian saja," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Polisi akan menggelar rapat dengan Gubernur DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Organda, dan Kementerian Perhubungan. Rapat tersebut membahas larangan dalam aturan tersebut.
"Sambil mendengar suara masyarakat juga," tambah Tito.
Kemenhub melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Surat itu ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tertanggal 9 November 2015.
Pengoperasian ojek dan moda transportasi seperti Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.