Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik DKI Tepis Isu Guru Honorer Wajib Buat Surat Tak Tuntut Jadi PNS

Kompas.com - 25/12/2015, 14:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak beberapa hari lalu, guru-guru honorer di DKI Jakarta mendadak cemas. Hal itu diawali beredarnya syarat-syarat di media sosial terkait program honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS sesuai Pergub DKI Jakarta No 235/2015.

Dalam persyaratan yang beredar itu, guru honorer wajib menyiapkan surat pernyataan bermeterai untuk tidak menuntut menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.

Namun, kabar itu ditepis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman.

"Tidak ada persyaratan seperti itu (membuat surat pernyataan tidak akan menuntut menjadi PNS). Toh kita secara otomatis (Pergub DKI Jakarta No 235/2015) tidak membicarakan soal itu," ujar Arie Budiman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (25/12/2015).

Menurut dia, apa yang ramai diperbincangkan di media sosial hanya isu belaka. Sebab, syarat itu tidak tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No 235/2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non-PNS pada Sekolah Negeri.

Di Pasal 5 Pergub tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi guru honorer adalah pendidikan paling rendah S-1, memilki akta IV atau sertifikat mengajar, usia paling tinggi 60 tahun, dan mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu.

Syarat-syarat lainnya, tidak bermasalah dengan hukum atau pihak berwajib, bertugas di sekolah negeri, serta telah terdata dan ditetapkan oleh kepala suku dinas pendidikan setempat.

"Daripada bergunjing atau menyebarkan isu (di media sosial), ya coba ditunggu saja, atau coba akses Pergub 235 Tahun 2015 seperti apa," kata Arie.

Wajib dipahami

Selama ini, nasib guru-guru honorer di DKI Jakarta masih banyak yang memprihatinkan. Upah yang tak layak bisa jadi acuannya.

Oleh karena itu, pemberian honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan yang bukan PNS di DKI Jakarta.

Dengan adanya pergub tersebut, guru dan tenaga pendidikan non-PNS harus mengikat kontrak kerja individu kepada kepala suku dinas pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com