Dalam persyaratan yang beredar itu, guru honorer wajib menyiapkan surat pernyataan bermeterai untuk tidak menuntut menjadi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Namun, kabar itu ditepis Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman.
"Tidak ada persyaratan seperti itu (membuat surat pernyataan tidak akan menuntut menjadi PNS). Toh kita secara otomatis (Pergub DKI Jakarta No 235/2015) tidak membicarakan soal itu," ujar Arie Budiman saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (25/12/2015).
Menurut dia, apa yang ramai diperbincangkan di media sosial hanya isu belaka. Sebab, syarat itu tidak tercantum dalam Pergub DKI Jakarta No 235/2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non-PNS pada Sekolah Negeri.
Di Pasal 5 Pergub tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi guru honorer adalah pendidikan paling rendah S-1, memilki akta IV atau sertifikat mengajar, usia paling tinggi 60 tahun, dan mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu.
Syarat-syarat lainnya, tidak bermasalah dengan hukum atau pihak berwajib, bertugas di sekolah negeri, serta telah terdata dan ditetapkan oleh kepala suku dinas pendidikan setempat.
"Daripada bergunjing atau menyebarkan isu (di media sosial), ya coba ditunggu saja, atau coba akses Pergub 235 Tahun 2015 seperti apa," kata Arie.
Wajib dipahami
Selama ini, nasib guru-guru honorer di DKI Jakarta masih banyak yang memprihatinkan. Upah yang tak layak bisa jadi acuannya.
Oleh karena itu, pemberian honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan yang bukan PNS di DKI Jakarta.
Dengan adanya pergub tersebut, guru dan tenaga pendidikan non-PNS harus mengikat kontrak kerja individu kepada kepala suku dinas pendidikan.