Adapun nilai honorarium sesuai upah minimum provinsi (UMP). Nantinya, guru yang mengikat kontrak kepada suku dinas pendidikan setempat juga akan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Peran kepala sekolah dalam program ini sangat penting. Sebab, dialah orang yang memberikan usulan guru honorer kepada suku dinas pendidikan.
Untuk mencegah adanya orang-orang titipan yang tak layak, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan verifikasi dan validasi data.
"Kami punya database (guru). Kalau ada masukan data baru, pasti ditolak oleh sistem," ujar Arie.
Seluruh dana anggaran program honorarium guru dan tenaga pendidikan non-PNS ini berasal dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan berbagi penjelasan itu, program honorarium tak bisa disamakan dengan penerimaan PNS.
Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, honorarium dan penerimaan PNS dua hal yang berbeda. Meski begitu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mempersilakan apabila ada guru-guru honorer yang ingin mengikuti program penerimaan CPNS.
"Kalau PNS kan ada formasi, dan kuota itu kan yang menentukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tidak serta-merta otomatis diterima," kata Arie.Menurut dia, apa yang ramai diperbincangkan di media sosial hanya isu belaka. Sebab, syarat itu tidak dicantumkan dalam Pergub DKI Jakarta No 235/2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non-PNS pada Sekolah Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.