Adapun Siska meninggal dunia setelah menjalani terapi di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah. (Baca: Pasal Ini Disiapkan Polisi untuk Menjerat "Chiropractor" yang Tangani Siska)
"UU konsumen juga bisa kena, kenapa? kalau selebaran yang mengatakan akan bisa menyembuhkan bla bla bla, tetapi ternyata tidak ada manfaatnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Menurut Tito, klinik tersebut dapat digugat secara pidana maupun perdata apabila terbukti menyebabkan kematian seseorang.
Selain undang-undang terkait perlindungan konsumen, Polisi menyiapkan Undang-Undang Keternagakerjaan berkaitan dengan tenaga kesehatan yang berpraktik di klinik tersebut.
"Nah baru praktek saja sudah kena pidana, apalagi kalau dia mengakibatkan luka berat atau mati," kata Tito.
Terakhir, polisi menyiapkan UU Keimigrasian untuk menjerat terapis chiropractic, dr Randall Caferty.
"Kemudian UU imigrasi juga. Masuknya visanya kemungkinan turis, tetapi kerja itu bisa dikenakan pidana. Kalau dia bisnis, bisnis apa, harus jelas juga," kata Tito.
Sebelumnya, polisi sudah menyiapkan pasal terkait dugaan pelanggaran izin dr Randall Cafferty yang menangani Siska. (Baca: Polisi Bidik Pengelola Klinik "Chiropractic")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.