Jika ada ketua RT/RW yang tidak peka dengan lingkungan dan warganya, maka mereka harus dipecat.
"Kalau mau jadi ketua RT/RW, mesti orang yang perhatian. Urus teroris saja cuek, gimana warganya kalau sakit? Lebih enggak tahu lagi," kata Basuki di Silang Selatan Monas, Senin (17/1/2016).
Basuki mengungkapkan hal ini terkait adanya pelaku teroris yang tewas pada peristiwa ledakan bom di dekat Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016) lalu, yang ternyata tinggal di perumahan warga.
Mereka adalah Muhammad Ali dan Dian. Keduanya tinggal di Kampung Sanggrahan, Meruya Utara, Jakarta Barat.
Ali tinggal di rumahnya, sedangkan Dian diketahui menyewa kamar indekos di rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah Ali.
"Makanya saya wajibkan juga mereka (RT/RW) untuk melapor di Qlue. Kelihatan juga nih, mana saja yang males, berhentiin saja sudah. Mana boleh kerja kayak begitu," kata Basuki.
Kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW.
Dalam peraturan itu disebutkan, ketua RT atau RW bisa diberhentikan sesuai dengan keputusan lurah di wilayahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.