Hal itu diungkapkan oleh salah seorang penghuni, Harry Paat (67). "Di situ, banyak (warga) bukan KTP situ tinggal di situ," kata penghuni bernama Harry Paat, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Harry merupakan penghuni Rusunawa Tipar Cakung yang meminta penangguhan eksekusi rusun yang ditempatinya.
Ia mengaku sempat meminta pertolongan kepada anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman. Harry pun tidak membantah, dirinya adalah penghuni ilegal.
Namun, ia mengaku sudah menempati unit rusun sejak 2009. Selain itu, ia juga memiliki KTP sesuai dengan domisili rusun yang ditempatinya.
"Saya punya KTP. Banyak yang tinggal di situ, tetapi belum ada surat kelengkapan, dokumen, dan KTP domisili di rusun," ujar Harry.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat beredar berisi permohonan penangguhan eksekusi rusun yang menggunakan nama Prabowo.
Surat itu menggunakan kop bertuliskan DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra dan ditujukan kepada Kepala Unit Rusun Tipar Cakung.
Surat itu berisi permintaan kepada kepala unit rusun untuk menunda eksekusi terhadap unit rusun yang ditempati Harry. Disebutkan pula, Harry bersedia membayar uang muka pada 28 Januari 2016.
Saat dikonfirmasi, Prabowo menekankan bahwa surat itu palsu karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan memo tersebut.
"Coba saja lihat, suratnya keluar tanggal 30 Januari 2016, dan minta penundaannya tanggal 28 Januari 2016. Ini jelas dipalsukan," ujar Prabowo di Gedung DPRD, Selasa (2/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.