JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 4 Januari-2 Februari 2016, tercatat ada sekitar 1.783 unit mobil di Jakarta yang terjaring razia akibat parkir sembarangan.
Mobil-mobil itu terdiri dari berbagai jenis, baik yang kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun kendaraan angkutan barang.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, banyaknya kendaraan yang terjaring razia menandakan kesadaran masyarakat akan ketertiban lalu lintas masih sangat rendah.
"Memang kesadaran masyarakat masih sangat rendah. Di sejumlah lokasi yang kerap jadi fokus penindakan pasti masih saja kita temui pelangaaran tiap harinya," kata Maruli saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).
Data Dishubtrans mencatat dari 1.783 yang terjaring razia, 321 kendaraan berasal dari Jakarta Selatan, 318 dari Jakarta Barat, 309 dari Jakarta Utara, 299 dari Jakarta Timur 299, dan 217 dari Jakarta Pusat.
Maruli menyebut untuk menimbulkan efek jera, 1.783 itupun diderek. Pemilik yang ingin mengambil kendaraannya wajib membayar RP 500.000 yang berlaku progresif.
Artinya, bila tidak diambil dalam dua hari, denda yang harus dibayar mencapai Rp 1.000.000.
"Penindakan akan terus digencarkan seiring kendaraan derek yang ditambah. Kita harap masyarakat tidak parkir sembarangan karena sanksinya jelas," ujar Maruli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.