Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Kerja di Biro Umrah, Ibu Rumah Tangga Ini Tipu Tetangganya Rp 28 Juta

Kompas.com - 09/02/2016, 19:47 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Seorang ibu dari tiga anak, SE (50), ditangkap aparat Kepolisian Sektor Bojonggede, Selasa (9/2/2016), karena menipu tetangganya, Abdul Syukur (35), dengan barang bukti uang Rp 28 juta.

SE yang merupakan sarjana ekonomi ini mengaku bisa memberangkatkan umrah kedua orangtua Syukur dengan biaya Rp 28 juta.

Karena merasa tertarik dan harga cukup murah yang ditawarkan, Abdul Syukur akhirnya membayarkan uang Rp 28 juta kepada SE.

Ketika itu, Syukur mengaku tidak merasa curiga, apalagi SE adalah tetangganya.

Namun, setelah hampir setengah tahun, SE tak juga memberi kabar mengenai kepastian jadwal keberangkatan kedua orangtua Syukur.

Saat ditanya, SE selalu meminta Syukur agar bersabar. Syukur pun curiga dan mulai merasa ditipu.

Ia lalu melaporkan SE ke polisi. Aparat Polsek Bojonggede langsung mendatangi rumah SE di Kampung Duren Baru, Bojonggede, Bogor.

Menurut Kapolsek Bojonggede Komisaris I Ketut Kopi Asditha, SE menunjukkan tanda pengenalnya sebagai pegawai biro travel haji dan umrah di Jakarta Utara untuk mengelabui korbannya.

SE juga beberapa kali sengaja mengenakan baju pegawai dengan logo biro haji dan travel tersebut.

Terlebih lagi, kata Ketut, SE juga mencantumkan gelar sarjana ekonomi di belakang namanya.

"Ini semua dilakukan agar korbannya percaya sama dia. Padahal, sebenarnya pelaku hanya ibu rumah tangga dan tidak bekerja di biro perjalanan haji dan umrah di sana," ujar Ketut.

Menurut Ketut, dari hasi pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut.

"Namun, masih kami dalami dan selidiki lagi untuk melihat ada tidaknya korban lainnya," kata Ketut.

Kepada polisi, SE mengaku telah menghabiskan uang Rp 28 juta tersebut untuk membayar sewa kontrakan rumah serta membiayai sekolah tiga anaknya.

Dari tangan pelaku, kata Ketut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya baju seragam pegawai biro travel haji dan umrah serta rekening koran milik pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Ketut.

Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar umrah agar tidak mudah percaya dengan tawaran dari siapa pun.

Ia meminta warga untuk mendaftar umrah atau haji ke biro perjalanan resmi dengan mendatangi langsung kantor biro perjalanan yang dimaksud.

"Jadi tidak usah melalui perantara. Sebab, itu bisa membuat kasus penipuan seperti ini terjadi," kata Dwiyono.

Saat ini, Polresta Depok masih mendalami kasus tersebut guna mencari apakah ada korban lain atau pelaku merupakan bagian dari suatu jaringan penipuan tertentu.

"Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini," kata Dwiyono. (Budi Sam Law Malau).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com