"Satu pelaku (Ari) sudah kami amankan dan hari ini ada satu lagi yang menyerahkan diri dengan inisial M (Meta)," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu siang.
Agung belum mau mengungkap utuh motif penganiayaan terhadap PRT yang juga disekap selama bertahun-tahun itu.
Meskipun demikian, sebelumnya polisi menyatakan bahwa korban mengaku dianiaya karena dituduh mencuri uang. Agung menyatakan, penyidik akan memeriksa pelaku terlebih dulu.
"Di dalam prosesnya kami akan lakukan pemeriksaan intensif sejauh mana perbuatannya," ujar Agung.
Pengamatan Kompas.com, Meta dan Ari terlihat digiring masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) didampingi seorang polwan.
Meta mengenakan kerudung abu-abu dan baju gamis hitam, sedangkan Ari telah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.
Atas perbuatannya, Meta dan Ari terancam dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Sementara itu, korban masih dalam perawatan di RS Polri, Jakarta Timur.
Sebelumnya, seorang PRT bernama Siti Sri Mariani alias Ani melarikan diri dari rumah karena dianiaya majikannya.
PRT perempuan tersebut dalam kondisi babak belur dan mengalami sejumlah luka lebam, bengkak, serta bekas kekerasan benda tumpul mulai dari bagian kepala, telinga, hidung, bibir, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Kepada petugas yang memeriksa, perempuan tersebut mengaku mendapat kekerasan fisik yang cukup serius, yaitu dipukul dengan sapu dan sandal, disiram air panas, serta disetrika.
"Disiram air panasnya sudah lama, di dada sini. Kalau salah disiram air panas, dan perut saya ada bekas setrika," kata perempuan tersebut, Selasa siang.
Dari rumah majikannya, ia melarikan diri dengan memanjat keluar rumah. Perempuan ini tampak ketakutan.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi bergerak menggeledah rumah majikan korban. Polisi menangkap lebih dulu Ari, sebelum akhirnya majikan perempuan korban menyerahkan diri. Kini kedua pelaku masih diperiksa petugas.