"Semua kasus (pembunuhan dengan) racun itu konstruksinya adalah berencana," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Dengan begitu, lanjut Krishna, kasus pembunuhan Mirna sudah dikonstruksikan pasal perencanaan, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Namun, yang masih dicari yakni motif Jessica menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
"Sekarang yang jadi problem adalah kenapa yang bersangkutan melakukan," tegas Krishna.
Ia melanjutkan, hingga saat ini, Jessica tak mengakui sebagai pembunuh Mirna.
Ia berkukuh kedatangannya ke Kafe Olivier tak bermaksud menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.