"Dia tidak minta. Kan untuk itu harus ada permintaan tertulis, ada SOP-nya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2/2016).
Menurut Krishna, permintaan salinan BAP harus dilakukan sesuai dengan prosedur agar tidak disalahgunakan. (Baca: Krishna: Berkas Perkara Mirna Tebal Sekali, seperti Disertasi)
"Di dalam permintaan tertulis tersebut, ada pernyataan untuk tidak disalahgunakan karena nanti ada untuk kepentingan di pengadilan," ucap dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo, mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memberikan salinan BAP Jessica kepada pihak pengacara.
Ia menilai, langkah polisi ini sudah melanggar hukum. (Baca: Teka-teki Hubungan Masa Lalu di Balik Tewasnya Mirna)