"Sudah ditahan sama lantas Jakarta Pusat," kata Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat, AKBP Sudanto, kepada Kompas.com di Jakarta, Senin.
Pelimpahan kasus metromini dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ke Satlantas Wilayah Jakarta Pusat sejak semalam.
Bagus merupakan penumpang metromini yang dikendarai Sasih pada Kamis pekan lalu.
Dalam keterangan awalnya kepada polisi, Sasih dan kernetnya Muhammad Endang, mengatakan Bagus telah menjadi korban perampokan di dalam metromini yang mereka awaki. Bagus tewas karena jatuh di jalanan setelah didorong perampok dari bus.
Namun dalam pemeriksaan lanjutan oleh polisi, Sasih kemudian mengaku bahwa Bagus tidak dirampok dan tidak didorong oleh perampok. Bagus tampaknya jatuh dari bus ketika hendak turun.
Sudanto menegaskan, kasus tersebut murni kecelakaan. Sasih dianggap lalai hingga menyebabkan Bagus meninggal dunia.
"Penetapan berdasarkan dua alat bukti, keterangan kematian korban dari dokter dan pengakuan tersangka yang mengaku dia berbohong," kata Sudanto.
Sasih ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan Bagus meninggal dunia.
"Dugaan sementara, korban jatuh karena terpeleset saat bus sedang berjalan," kata Sudanto.
Saat ini, Sasih ditahan di tahanan Lantas Polda Metro Jaya. Sementara itu, kernetnya, yakni Muhammad Endang, berstatus sebagai saksi.
Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 KUHP juncto 124 ayat 1 huruf e dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.