Kepolisian menangkap tersangka berinisial CTW alias Y (30 tahun) kemarin malam sekitar pukul 23.00 WIB, di kediamannya di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Perdagangan usus ayam berformalin ini merupakan home industry. Kami mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat sekitar," kata Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan Ditreskrimsus, AKBP Agung Marlianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Agung mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, kepolisian bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah CTW.
Pihaknya pun memeriksa SU dan KO yang merupakan saksi sekaligus karyawan produksi usus ayam berformalin tersebut.
"Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan 70 kilogram usus berformalin siap edar," kata dia.
Ia menuturkan, kepolisian pun menemukan empat tong plastik berisi air yang mengandung formalin serta dua unit timbangan.
"Atas tindakannya, CTW akan kami jerat dengan pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujarnya.
Agung menambahkan, pelaku akan diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.