"Itu hal biasa, kami sudah dapat info kalau suratnya sudah dilayangkan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Krishna, praperadilan merupakan langkah hukum biasa yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Baca: Jessica Akhirnya Ajukan Praperadilan).
Meskipun demikian, polisi tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan yang diajukan pihak Jessica tersebut.
"Nanti kita baca, apa konteks yang dituntutnya. Akan kita siapkan bahannya dan nanti yang maju dari bidang hukum Polda," sambung Krishna.
Namun, Krishna tak berani meyakinkan bahwa polisi akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
"Nanti kita liat di sidangnya saja. Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya, kita pertanggungjawabkan secara formil dan materiil," ucap dia.
Sebelumnya, Andi Joesoef, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa tertantang akan pernyataan polisi.
(Baca: Pengacara Jessica Ajukan Praperadilan karena Merasa Tertantang).
"Kami merasa tertantang ketika ada pernyataan yang bilang, kalau tidak merasa bersalah, kenapa tidak praperadilan. Ya sudah, kami coba," ujar Andi Joesoef saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.