"Mau dialog bagaimana sama (warga) Kalijodo? Saya tertibkan (Kalijodo) supaya diperuntukkan sesuai peruntukkan," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (17/2/2016).
Sehingga, ia akan mempercepat penerbitan surat peringatan hingga surat perintah bongkar (SPB). Ada tiga kali surat peringatan yang harus dilayangkan sebelum penerbitan SPB.
"Kami akan usahakan (penerbitan SP dan SPB) secepat mungkin," kata Basuki.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, sertifikat hak milik (SHM) warga tidak berlaku. Selama mereka menduduki lahan negara.
"Kami bisa ambil lagi SHM-nya, kalau anda duduki tanah negara. Saya enggak mau pusingin perputaran uang di sana, pokoknya kalau kamu menduduki tanah negara, ya kita sikat saja," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.