"Enggak ada RTH yang komersial. Itu sih cuma omongan Azis (tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis) saja yang ngoceh-ngoceh," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Basuki pun balik mempertanyakan gedung serta mal mana saja yang berdiri di atas ruang terbuka hijau.
Basuki menyebutkan, pihaknya bisa dipidana jika mengizinkan pendirian bangunan di atas lahan hijau.
"Sekarang, mau enggak orang investasi mal atau hotel di atas lahan hijau? Enggak maulah kalau enggak jelas aturannya," kata Basuki.
Kendati demikian, Basuki menyebut, pihaknya akan mengambil kembali 80 persen RTH yang telah diduduki secara liar.
"Bongkar. Kami akan terus ambil," kata Basuki.
Penertiban RTH berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.
Peminat sejarah sekaligus pekerja buku, JJ Rizal, sebelumnya mempertanyakan konsistensi Basuki dalam mengembalikan fungsi RTH.
Dalam akun Twitter-nya, @JJRizal, ia menyertakan foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat perbelanjaan, dan properti komersial lainnya.
Contohnya adalah Kelapa Gading sebagai area resapan air, Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung, Sunter sebagai area resapan air, Senayan sebagai RTH, dan Tomang sebagai hutan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.