JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, aturan pembatasan usia kendaraan angkutan umum tak hanya berlaku untuk metromini, tetapi juga semua angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, batas akhir perpanjangan izin operasional angkutan umum, termasuk metromini, adalah April 2015 saat perda tersebut efektif berlaku.
Namun, Pemprov DKI memberi waktu sampai akhir tahun 2015 bagi pemilik angkutan umum untuk meremajakan armadanya.
"Untuk angkutan umum kecil, seperti KWK dan mikrolet, sudah mengajukan perpanjangan izin operasional sejak Januari 2016 sehingga bisa terus beroperasi. Khusus untuk metromini, mereka memang tidak memperpanjang (izin operasional). Bahkan, sejak Mei 2015 sudah ada beberapa bus yang dicabut izinnya," kata Edy, Rabu (24/2/2016).
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung mengatakan, persoalan metromini lebih sulit dicari solusinya karena para pemiliknya perorangan.
Metromini, lanjut dia, ibarat mobil pribadi yang berpelat kuning.
"Kenyataannya, mereka sama sekali tak memiliki organisasi. Ketika akan diintegrasikan atau dibuat seperti apa pun, mereka selalu kesulitan. Pemprov DKI Jakarta tentu tak bisa bergerak jika metromini tidak memiliki kelengkapan administrasi," ujarnya.
Menurut Ellen, metromini tetap harus memenuhi standar pelayanan minimal jika tak ingin dilibas oleh angkutan umum lain.
Hal itu akan terpenuhi jika metromini bisa menjadi organisasi yang benar dan meremajakan armada dengan cepat.
"Metromini memang harus tetap diberi kesempatan untuk berbenah. Namun, jika mereka tidak mau lekas, Pemprov DKI pun tak bisa menolong mereka. Mereka harus tetap ikut aturan karena sudah terlalu lama mereka tanpa aturan. Jika tidak, mereka bakal hilang dari jalanan, digantikan bus-bus milik Pemprov DKI atau operator lain," kata Ellen.
Kehilangan penghasilan
Pencabutan izin trayek dan pengandangan bus metromini berdampak sosial bagi para sopir angkutan umum itu.
Muryanto (40) terlihat mondar-mandir di pul derek Rawa Buaya, Jakarta barat, Rabu kemarin. Raut wajah sopir dan pemilik bus Metromini 83 jurusan Grogol-Kapuk itu terlihat bingung dan gusar memikirkan busnya yang dikandangkan di pul tersebut.
"Sudah dua bulan lebih bus saya dikandangkan. Saya bingung mau ngapain. Kalau bosan di rumah, saya ke sini saja sambil melihat kondisi bus," ujar Muryanto.
Cat bus metromini miliknya terlihat masih baru. Kursi-kursi di dalam bus pun terlihat bercat baru. Di sisi kanan bus tertempel surat keterangan uji KIR yang masih berlaku.