Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Usia Kendaraan Tidak Hanya untuk Metromini

Kompas.com - 25/02/2016, 19:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, aturan pembatasan usia kendaraan angkutan umum tak hanya berlaku untuk metromini, tetapi juga semua angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, batas akhir perpanjangan izin operasional angkutan umum, termasuk metromini, adalah April 2015 saat perda tersebut efektif berlaku.

Namun, Pemprov DKI memberi waktu sampai akhir tahun 2015 bagi pemilik angkutan umum untuk meremajakan armadanya.

"Untuk angkutan umum kecil, seperti KWK dan mikrolet, sudah mengajukan perpanjangan izin operasional sejak Januari 2016 sehingga bisa terus beroperasi. Khusus untuk metromini, mereka memang tidak memperpanjang (izin operasional). Bahkan, sejak Mei 2015 sudah ada beberapa bus yang dicabut izinnya," kata Edy, Rabu (24/2/2016).

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung mengatakan, persoalan metromini lebih sulit dicari solusinya karena para pemiliknya perorangan.

Metromini, lanjut dia, ibarat mobil pribadi yang berpelat kuning.

"Kenyataannya, mereka sama sekali tak memiliki organisasi. Ketika akan diintegrasikan atau dibuat seperti apa pun, mereka selalu kesulitan. Pemprov DKI Jakarta tentu tak bisa bergerak jika metromini tidak memiliki kelengkapan administrasi," ujarnya.

Menurut Ellen, metromini tetap harus memenuhi standar pelayanan minimal jika tak ingin dilibas oleh angkutan umum lain.

Hal itu akan terpenuhi jika metromini bisa menjadi organisasi yang benar dan meremajakan armada dengan cepat.

"Metromini memang harus tetap diberi kesempatan untuk berbenah. Namun, jika mereka tidak mau lekas, Pemprov DKI pun tak bisa menolong mereka. Mereka harus tetap ikut aturan karena sudah terlalu lama mereka tanpa aturan. Jika tidak, mereka bakal hilang dari jalanan, digantikan bus-bus milik Pemprov DKI atau operator lain," kata Ellen.

Kehilangan penghasilan

Pencabutan izin trayek dan pengandangan bus metromini berdampak sosial bagi para sopir angkutan umum itu.

Muryanto (40) terlihat mondar-mandir di pul derek Rawa Buaya, Jakarta barat, Rabu kemarin. Raut wajah sopir dan pemilik bus Metromini 83 jurusan Grogol-Kapuk itu terlihat bingung dan gusar memikirkan busnya yang dikandangkan di pul tersebut.

"Sudah dua bulan lebih bus saya dikandangkan. Saya bingung mau ngapain. Kalau bosan di rumah, saya ke sini saja sambil melihat kondisi bus," ujar Muryanto.

Cat bus metromini miliknya terlihat masih baru. Kursi-kursi di dalam bus pun terlihat bercat baru. Di sisi kanan bus tertempel surat keterangan uji KIR yang masih berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Polri Gerebek Gudang Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

Megapolitan
Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Walkot Jaksel: Warga Rawajati yang Terdampak Normalisasi Ciliwung Tidak Ada yang Protes

Megapolitan
4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

4 Pelaku Sudah Ditangkap, Mobil Curian di Tajur Bogor Belum Ditemukan

Megapolitan
Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Ketua DTKJ Daftar Cawalkot Tangerang, Janjikan Integrasi Bus Tayo dengan KRL dan Transjakarta

Megapolitan
Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Diserang Begal dengan Diterima Jadi Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com