JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis, terlibat dalam dua kasus, yaitu kasus mucikari dan kasus pencurian listrik.
"Iya, jadi ada dua kasus, tapi yang sekarang diproses sehingga ditangkap adalah soal pencurian listrik," ujar Tito di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/2/2016).
Untuk kasus mucikari ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan kasus pencurian listrik ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Mengomentari kasus pencurian listrik yang melibatkan Azis ini, Tito mengatakan, polisi memang sudah sekaligus melakukan operasi pencurian listrik ketika melakukan operasi pekat, beberapa waktu lalu.
"Sudah dilakukan seminggu terakhir ini," ujar Tito.
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik. Ia diduga mencuri listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo, yakni Kafe Intan.
Terkait kasus ini, Azis akan dijerat Undang-Undang Ketenagalistrikan. (Baca: Daeng Azis Ditangkap di Lobi Rumah Kos)
"Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Dalam Pasal 51 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum akan dipidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.