JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, mengklaim bahwa Daeng Azis tidak tahu soal pencurian listrik yang terjadi di kafe milik Azis di Kalijodo.
"Dia enggak tahu. Beliau sudah menyatakan tidak ada pencurian listrik," kata Razman, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016).
Razman mempertanyakan mengapa pihak PLN baru saat ini memperkarakan soal dugaan pencurian listrik itu.
"Harusnya PLN dari awal koreksi, melakukan inventarisasi, dan pengecekan. Tapi, rutinitas itu tidak dilakukan," ujar Razman.
"Harusnya PLN yang salah, kan dia yang punya, kok baru sekarang minta Polri mengecek," ujar Razman. (Baca: Pengusutan Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis Berawal dari Permintaan PLN)
Menurut Razman, Azis rutin membayar listrik setiap bulan. Menurut dia, tidak ada tunggakan listrik yang dimiliki kliennya.
"Tiap bulan bayar listrik Rp 17 juta. Rutin membayar," ujarnya.
Sebelumnya, Daeng Azis, tokoh masyarakat sekaligus pemilik kafe di Kalijodo, ditangkap atas kasus pencurian listrik yang terjadi di kafenya di Kalijodo. Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan saat sedang bersantai di sebuah kos bernama Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat.
Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 500.000.000. Kini Azis masih dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.
Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo. Kasus perdagangan manusia itu ditangani Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.