Hal ini disampaikan Basuki dalam menanggapi kasus dugaan pencurian listrik yang menjerat tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Azis atau Daeng Azis.
Menurut Basuki, permintaan itu disampaikannya kepada polisi atas permintaan PT PLN. (Baca: Polisi: Saat Ditangkap, Daeng Azis Tidak Ditemani Anak Buah).
"Kami memang sudah minta Polda untuk operasi, termasuk permintaan dari GM PLN. Saya dapat surat dari PLN untuk bantu pencurian listrik karena banyak bangunan ilegal yang curi listrik," ujar Basuki di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/2/2016).
Permintaan dari PLN itu, kata Basuki, tertuang dalam surat resmi yang diterimanya.
Secara terpisah, Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifanoa menyampaikan hal senada.
Ia mengatakan bahwa pengusutan kasus dugaan pencurian listrik yang menjerat Daeng Azis berawal dari permintaan PT PLN. (Baca: Pengusutan Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis Berawal dari Permintaan PLN).
Hari ini, polisi menangkap Daeng Azis di Sentral Kost di Jalan Antara, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan pencurian listrik.
Atas kasus pencurian listrik ini, Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir telah merugikan negara senilai Rp 5 juta. Kini, Azis dalam pemeriksaan Polres Jakarta Utara.
Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo.
Kasus prostitusi tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.