Barang-barang tersebut ditemukan di Kafe Intan milik Azis. "Ada beberapa barang bukti yang bukan milik PLN ditemukan di situ (Kafe Intan). Misalnya, MCB (mini circuit breaker) bukan produk PLN, ada," kata Daniel kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Menurut dia, Azis diduga mencuri listrik dengan menyambungkan suatu alat di Kafe Intan ke kabel utama milik PLN. (Baca: Setahun Saja Daeng Azis Curi Listrik, Negara Rugi Rp 500 Juta)
Sejauh ini, Daniel belum dapat menjelaskan secara detail mengenai kasus pencurian listrik ini, termasuk jumlah daya listrik yang diduga dicuri Azis untuk mengoperasikan kafenya di Kaljodo.
"Kalau detail saya belum tahu, PLN yang tahu," tambah Daniel.
Terkait kasus ini, Daniel memastikan bahwa Kafe Intan adalah milik Azis. Polisi menemukan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Abdul Azis.
"Namun, yang jelas, dia menggunakan tenaga listrik secara tidak sah," ujar Daniel.
Polisi menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan pencurian listrik di Kafe Intan. (Baca: Disangka Mencuri Listrik, Daeng Azis Terancam 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar)
Ia dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.