Hal itu disampaikan Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
"Enggak ada teman-temannya. Hanya penghuni kos-kosan yang lain. Enggak (melawan). Kami tunjukkan surat tugas, tunjukkan surat penangkapan," ujar Bolly.
Azis yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan saat sedang bersantai di sebuah rumah kos bernama Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat.
"Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang di lobi (kosan). Lagi bersantai-santai. Kemudian anggota mendatangi, menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan," ujar Bolly.
Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia (trafficking) yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo. Kasus itu sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Terkait dugaan pencurian listrik, Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kini Azis masih dalam pemeriksaan Polres Metro Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.