Polisi yang datang tidak mendapat perlawanan dari Azis, yang selama ini dianggap sebagai tokoh masyarakat di lokalisasi Kalijodo, maupun anak buahnya yang ikut menemani dia saat itu.
"Pak Daeng (Azis) ditemenin tujuh orang, kayak anak buahnya. Pas ditangkap, ada tiga mobil di depan. Polisi langsung nangkep begitu saja. Enggak ada perlawanan atau gimana, sih," kata seorang pegawai Sentral Kost kepada Kompas.com, Jumat siang.
Saat ditangkap, Azis mengenakan kaus lengan pendek dengan dominan warna putih, celana panjang warna putih, dan sepatu warna putih.
Azis berada di Sentral Kost sejak pukul 09.00 WIB hari ini, hingga dia ditangkap polisi pada sekitar pukul 13.30 WIB.
Azis diamankan polisi terkait dugaan pencurian listrik di salah satu kafe miliknya di Kalijodo, yaitu Kafe Intan. Saat ini, Azis diamankan dan masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi menjerat Azis dengan Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.