"Daeng Azis per tanggal 27 Februari 2016 ini dilakukan penahanan," kata Razman di Jakarta, Sabtu.
Razman mengetahui informasi penahanan tersebut dari penyidik kasus Azis. Ia juga telah mengonfirmasi ke Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona.
"Saya hormati keputusan itu," kata Razman.
Selanjutnya, Razman akan mempelajari keputusan penyidik tersebut sehingga bisa mengambil langkah selanjutnya.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Azis ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/2/2016) siang.
(Baca selengkapnya: Dituduh Curi Listrik, Abdul Azis Ditangkap)
Ia langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.