Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Jessica Ditolak Hakim

Kompas.com - 01/03/2016, 10:28 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, I Wayan Merta, menyatakan menolak seluruh permohonan Jessica.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016) pagi.

Poin permohonan pihak Jessica, yaitu tentang penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan yang tidak sah, ditolak oleh Wayan.

Pertimbangan penolakan didasari ketentuan dalam perundang-undangan bahwa polisi bekerja sebagai satu kesatuan.

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh polisi, mulai dari penyelidikan di Polsek Tanah Abang sampai pelimpahan berkas untuk ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan aturan hukum.

Eksepsi mengenai termohon Polsek Tanah Abang diwakili kuasa hukum Polda Metro Jaya, yang dibacakan pada sidang gugatan praperadilan sebelumnya, juga ditolak oleh hakim.

Eksepsi atau pembelaan pihak termohon saat itu untuk menjawab poin gugatan praperadilan pihak pemohon yang menyebutkan bahwa tindakan polisi dalam pengungkapan kasus kematian Wayan Mirna Salihin menyalahi peraturan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Polda Metro Jaya yang beranggotakan tujuh orang menggunakan surat perintah tugas, penyelidikan, dan surat perintah lainnya, yaitu P1 sampai P23.

Wayan berpendapat, bukti itu tidak sesuai karena surat-surat itu lebih terkait dengan penetapan tersangka, bukan penahanan. Sementara itu, pemohon dalam poin gugatannya meminta agar penahanan Jessica dibatalkan.

"Dalil Jessica ditahan tidak atas dasar perbuatan yang konkret patut dikesampingkan," ujar Wayan.

Dengan putusan praperadilan hari ini, Jessica dinyatakan tetap ditahan dan menjalani proses hukum sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan Mirna.

Sampai hari ini, Polda Metro Jaya masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus Mirna hingga P21 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com