"Media jangan sampai menjadi salah arah sehingga terjadi trial by the press, kasus Jessica saya paham cukup unik, bisa menjadi konsumsi media, tapi saya mohon media membatasi jangan sampai menjadi panggung pertarungan alat bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Tito menambahkan, untuk kasus Jessica, tidak perlu banyak argumentasi sebelum penyidikan selesai dilakukan. (Baca: Kapolda Enggan Komentar soal Australia Minta Jessica Tak Dihukum Mati).
"Saya tidak ingin komen apapun tentang Jessica. Biarkan penyidikan sampai selsai, tim dari Australia kembali dan melengkapi bukti kemudian kita yakinkan jaksa," tambahnya.
Tito menuturkan, jika nanti Jessica divonis bebas di pengadilan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi internal.
"Tetapi nanti jika diputuskan bersalah, maka sudah selesai, tidak perlu kita berpolemik panjang sebelum proses itu selesai," tuturnya.
Polda Metro Jaya memutuskan menahan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016).
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara pembunuhan Mirna tersebut. Pihak Jessica sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan.
Salah satu hal yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut adalah penetapan Jessica sebagai tersangka. (Baca: Ini Alasan Pihak Jessica Kecewa akan Putusan Hakim Praperadilan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.