Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Alex Usman atas Vonis Hakim Hari Ini

Kompas.com - 10/03/2016, 12:31 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman tampak tenang menghadapi sidang vonis kasusnya.

Alex mengatakan bahwa dia berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik. (Baca: Alex Bantah Janjikan "Fee" 7 Persen untuk Fahmi Zulfikar Terkait UPS).

"Kalau ditanya harapannya, pasti berharap lebih rendah dari tuntutan jaksa. Siapapun pasti mengharapkan hal itu. Malah mengharapkan bebas dari segala tuntutan," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/3/2016).

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna ungu, Alex menjelaskan kembali mengenai kecilnya peran dia di kasus pengadaan UPS ini.

Alex yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika itu, merasa hanya melakukan tugasnya sebagai PPK yaitu menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) UPS.

Alex mengatakan bahwa kewajibannya itu sudah dia lakukan sesuai dengan prosedur. "Soal hal lain seperti bagaimana lelangnya, itu kan ULP yang mengurus," ujar Alex.

Dia tidak menyangka jika di kemudian hari dianggap tidak cermat dalam menyusun HPS pengadaan UPS sehingga menimbulkan kerugian negara. (Baca: Alex Usman Tidak Disuruh Kembalikan Kerugian Negara).

"Padahal saya sudah merasa membuat HPS itu dari sumber yang benar," ujar dia.

Alex pun berharap hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang dia bacakan kemarin. Dalam pembelaannya, Alex mengaku bukan pengusul anggaran pengadaan UPS.

"Saya enggak tahu nanti berdasarkan di persidangan dan pertimbangan hakim, apa yang akan mereka putus, teapi kita tunggu saja," ujar Alex.

Sebelumnya, tim jaksa menuntut Alex dihukum 7 tahun penjara. Jaksa menilai Alex terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan UPS.

Saat pengadaan UPS dilakukan, Alex menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Dalam dakwaan jaksa, Alex disebut telah memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 81,4 miliar. (Baca: Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus UPS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com