Dari enam orang itu, dua di antaranya adalah residivis kasus pencurian kabel 2015. Sementara itu, empat sisanya adalah anggota baru dari kelompok pencuri tersebut.
Para pelaku yang ditangkap adalah STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48). (Baca: Pencuri Kabel di Selokan Incar Timah dan Tembaga)
"STR alias BY dan MRN alias N merupakan otak dari kelompok ini. Keduanya residivis kasus pencurian kabel pada tahun 2015," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3/2016).
Mujiyono menambahkan, para pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Ada yang bertugas masuk ke dalam gorong-gorong, dan ada yang bertugas menjual hasil curian tersebut.
"Peran mereka berbeda-beda. Lima orang masuk gorong-gorong dan bertugas memotong kulit kabel, dan satu orang lainnya membantu di atas gorong-gorong dan menjual kabel tersebut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 jo Pasal 362 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksial hukuman 7 tahun penjara. (Baca: Pencurian Kabel di Medan Merdeka Selatan Dilakukan secara Berkelompok)
Pengusutan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya ini berawal dari ditemukannya bungkus kabel oleh petugas Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan pada 24 Februari.
Awalnya, petugas mengira bungkus kabel yang ada di sana hanya sedikit.
Namun, setelah ditelusuri selama beberapa hari, jumlah bungkus kabel dari gorong-gorong jalan protokol tersebut mencapai 26 truk.
Temuan ini kemudian dilaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke polisi.
Basuki bahkan menduga adanya unsur sabotase di balik temuan kulit kabel ini. (Baca: Cegah Pencurian Kabel, PLN Kerja Sama dengan Polda Metro Jaya)