Total jumlah kursi di DPRD dari partai-partai yang mendukungnya itu hampir memenuhi syarat minimal untuk mengusung seorang calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Seorang calon gubernur yang diusung oleh partai politik pada Pilkada DKI Jakarta harus punya sedikitnya 22 kursi di DPRD DKI.
"Partai-partai besar kalau dihitung sudah 20 suara. Masih kurang satu atau dua suara lagi," kata Yusril kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Ia tidak mengungkapkan partai mana saja yang telah menyatakan dukungan terhadapnya. Yusril beralasan tak mau mendahului kewenangan partai yang sudah berkomitmen untuk mengusungnya.
"Nanti sajalah. Saya tidak ingin mendahului. Jadi, bukan saya lagi mendahului. Sekitaran itu suara dari beberapa partai sudah mendekati angka itu," ujar Yusril.
Selain menunggu pengumuman resmi dari partai, Yusril juga menantikan sikap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), apakah akan bergabung dalam koalisinya itu atau mengusung calon sendiri.
Jumlah kursi PDI-P di DPRD DKI Jakarta cukup banyak, yakni 28 kursi.
"Kita sebenarnya menunggu PDI-P mencalonkan. Saya menghormati PDI-P, 28 kursi, dan mereka punya kekuatan besar," kata Yusril.