"Saya kan tidak mau berkelakar lagi dengan masalah-masalah Ahok, saya cuma mau mengingatkan sudahlah mereka (Teman Ahok) cari tempat yang lain," katanya di kantor DPP PPP, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat, Sabtu (19/3/2016).
Lulung menuturkan, seharusnya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan aset milik Pemprov untuk urusan pribadinya. Menurut dia, Ahok bisa dikenakan sanksi karena pelanggaran terkait gratifikasi.
"Ini memakai fasilitas pemerintah, ada sanksinya itu, termasuk gratifikasi itu. Malu sama rakyat. Katanya mau menghemat, enggak mau buang-buang uang untuk partai tapi menggunakan aset pemerintah," kata Lulung.
Ahok sebelumnya membenarkan bahwa Sekretariat Teman Ahok dan lembaga survei Cyrus Network berada di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (Baca: Markas "Teman Ahok" dan Cyrus Network Berada di Atas Lahan DKI.)
"Iya (lahan) itu punya Pemda (Pemprov) DKI, kompleks DPRD. Kemudian, itu dikerjasamakan dengan PT Sarana Jaya, kalau enggak salah," kata Ahok di Balai Kota, Jumat kemarin.
Ahok menjelaskan, lahan itu merupakan aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI. Ia mengatakan, pengelolaan lahan itu sudah dijalankan melalui kerja sama dengan banyak pihak swasta.
Perusahaan swasta itulah yang menyewakan rumah-rumah di sana. Markas tersebut terletak di Kompleks Graha Pejaten, Jakarta Selatan. Adapun Teman Ahok merupakan komunitas pendukung Ahok untuk maju melalui jalur independen pada Pilkada DKI 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.