Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jaksel akan Dijadikan Model Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Kompas.com - 27/03/2016, 17:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengapresiasi kinerja Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat dalam mengungkap kasus eksploitasi anak yang terjadi di sekitar Blok M, Jakarta Selatan. Ia ingin tindakan yang dilakukan Wahyu dalam membongkar kasus eksploitasi anak dapat menjadi contoh untuk polisi lainnya.

"Saya sangat apresiasi kerja keras polisi yang sudah ungkap kasus ini. Ini kali kedua saya datang ke sini. Saya apresiasi tinggi Pak Kapolres, karena saya pikir anak harus jadi prioritas. Anak adalah aset negara," kata Yohana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

Kedatangan pertama Yohana saat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencabulan anak tahun 2015 lalu. Dari dua kunjungan ini, Yohana menilai Wahyu sangat berkomitmen dalam mengusut kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Kapolres ini bisa saya jadikan model buat Kapolres, Kapolsek yang lain. Bahkan Kapolda juga harus belajar di sini. Karena banyak kasus di sini diungkap," tutur dia.

Dari kunjungan Yohana ke kepolisian di daerah lain, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan jarang diperhatikan. Sehingga penanganannya tak serius dilakukan oleh polisi.

Nantinya, Yohana juga berkomitmen akan memberikan pelatihan bagi penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim serta pengacara untuk bisa menerapkan undang-undang perlindungan anak secara tepat.

Ada empat pelaku pengeksploitasi anak yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada pekan lalu. Empat orang tersebut adalah, SM (18), EH (17), I alias Mama Wiwit (35) dan NH (43). Dari empat pelaku pengeksploitasi anak, satu di antaranya mengaku sebagai orangtua saat ditangkap polisi.

Korban eksploitasi anak tersebut salah satunya adalah Bon-Bon, bayi berusia 6 bulan. Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com