Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Jalan untuk Bus Tua

Kompas.com - 28/03/2016, 19:00 WIB

TAHUN 2016 bisa menjadi tahun penghabisan bagi bus ukuran sedang di Jakarta. Sebab, 94,4 persen dari 3.301 bus harus pensiun karena telah berusia lebih dari 10 tahun, sementara "nyawa" 182 bus sisanya tinggal menghitung bulan. Pemerintah kukuh membatasi usia, sementara pengusaha kelabakan meremajakan dan memenuhi syarat perubahan.

Pasal 51 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Tahun 2014 tentang Transportasi menjadi pangkal soal. Pasal itu mengatur bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum, baik bus ukuran besar, sedang, maupun kecil, dibatasi paling lama 10 tahun. Pemilik wajib meremajakan kendaraan paling lama 12 bulan sejak perda berlaku dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan jika kondisi kendaraan masih layak jalan.

Ketentuan berlaku sejak perda itu diundangkan tanggal 29 April 2014. Dengan dasar itu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta gencar merazia bus-bus tua yang masih beroperasi di jalanan.

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta sejalan dengan dinas perhubungan. Dengan berpedoman perda tersebut, instansi penerbit izin ini tidak lagi memperpanjang kartu izin usaha (KIU) dan kartu pengawasan (KP) bagi kendaraan berumur lebih dari 10 tahun. KIU dan KP adalah syarat operasi angkutan umum selain pajak kendaraan, surat tanda nomor kendaraan, dan hasil uji kelayakan atau kir.

Lebih dari 1.600 bus ukuran sedang berakhir izin operasinya tahun lalu. Mayoritas di antaranya metromini. Para pemiliknya menggugat Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2014 tentang Izin Trayek ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sesuai SK itu, setiap bus yang belum memperpanjang izin kir atau surat pengujian kendaraan bermotor (SPKB) akan dicabut izin trayeknya. Dinas perhubungan melayangkan tiga surat peringatan kepada pemilik bus untuk memperbaiki, menguji kelayakan, dan memenuhi syarat administrasi, serta toleransi pengurusan SPKB delapan bulan sejak Juni 2013. Namun, para pemilik bus mengatakan waktunya yang terlalu singkat.

Pada 2 Desember 2015, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai Haryati menolak gugatan pemilik metromini. Salah satunya karena dinas perhubungan telah memberikan waktu bagi pemilik bus mengurus dokumen dan kelengkapan bus, tetapi tak dipenuhi hingga batas waktu Februari 2014. Mereka lalu banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Ganti baju"

Sejak polemik soal SK itu, pencabutan izin trayek berlanjut. Terhitung sejak 1 Januari 2016, berpedoman pada Perda No 5/2014, BPTSP DKI Jakarta tidak lagi mengeluarkan KIU dan KP untuk kendaraan umum berumur lebih dari 10 tahun. Pelan tapi pasti, bus tua menghilang dari jalanan Ibu Kota.

Situasi bus ukuran sedang paling parah dibandingkan bus besar atau bus kecil. Data dinas perhubungan, peremajaan bus besar dan kecil terbilang jalan ketimbang bus sedang, yakni Metro Mini, Kopaja, Kopami, Koantas Bima, dan Dian Mitra. Selama lima tahun terakhir, hanya ada 144 armada baru dari lima operator bus sedang itu.

Para pemilik bus kalang kabut. Sebagian sopir dan kernet menganggur karena bus tidak bisa lagi beroperasi. Andi (45), sopir metromini S640 rute Pasar Minggu-Tanah Abang, menyebutkan, jika tahun lalu ada 124 bus masih jalan di rute Pasar Minggu-Tanah Abang, kini tak lebih dari 40 bus. "Banyak teman (sopir) yang menganggur," ujarnya.

Akibat kehilangan sumber penghasilan, tak sedikit mantan sopir atau kernet yang terpaksa utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Ada yang sampai digugat cerai istrinya karena tak ada penghasilan lagi," kata Ahmad Sucipto (40), pemilik armada metromini trayek T42 Pulogadung-Pondok Kopi.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tetap mendorong operator berbenah. Dia minta seluruh pelaku usaha mendaftarkan diri sebagai operator penyedia jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pendaftaran itu menjadi syarat bergabung ke PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). "Kalau tidak mau (berubah), saya tinggal," kata Basuki.

Bagi Basuki, tak ada cara yang lebih efektif untuk membenahi angkutan umum Jakarta kecuali dengan mengintegrasikan pengelolaan dan menerapkan standar pelayanan minimal. Selain integrasi operasi, cara itu memudahkan pemerintah menyubsidi pengguna angkutan umum karena semua terukur.

Sayangnya, kecuali Kopaja, operator bus sedang lain tidak siap memenuhi rekomendasi. Penyebabnya, ada karena perseteruan di internal organisasi, ada pula karena keterbatasan modal. Sampai pertengahan Maret 2016, baru Kopaja tercatat di katalog LKPP dan berkontrak dengan PT Transjakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com