JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah menjalin kerjasama dengan PT Agung Podomoro Land (APL).
Selama ini, proyek-proyek di Ibu Kota yang dikerjakan oleh PT APL merupakan kewajiban perusahaan itu sebagai pengembang, bukan karena bentuk kerja sama. (Baca: Ahok dan Sebutan "Gubernur Agung Podomoro")
"Sebetulnya PT APL itu punya utang cukup banyak (kepada Pemrov DKI), termasuk properti," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (1/4/2016).
Perusahaan pengembang ketika membangun apertemen wajib menyerahkan 20 persen bagunan kepada pemerintah untuk rumah rakyat. Hingga saat ini, kata Ahok, PT APL belum menyerahkan kewajibannya itu.
"Mereka merasa sudah serahkan Kalibata City, dan menurut kami Kalibata City itu bukan rumah rakyat tapi rusunami. Kita bisa berdebat," kata Ahok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presdir PT APL, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka kasus korupsi. AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi. (Baca: Presiden Direktur Agung Podomoro Land Serahkan Diri ke KPK.)
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar yang diterima Sanusi sebanyak dua kali. Uang suap dari PT APL itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Terkait penetapan Ariesman sebagai tersangka, Ahok mengatakan, "Saya dengar, dia sudah tersangka. Ya kalau sudah terbukti, sudah tersangka, pasti diproses sesuai hukum."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.