JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta Mohamad Sanusi siap menjadi justice collaborator.
Ia akan mengungkap pihak mana saja yang terlibat dalam skandal suap reklamasi ini.
"Sepanjang dia ketahui, alami, dia bilang siap akan membuka faktanya. Ya lihat nanti, kita kasih kejutan," kata Kuasa Hukum Sanusi Krisna Murti, pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.
Di sisi lain, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan rekan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja.
Ia tak menampik pernyataan KPK yang menyebut kasus reklamasi ini seperti gurita yang dapat menyeret pihak lain.
"Nyatanya memang seperti ini situasinya. Dalam pembahasan raperda oleh teman-teman DPRD, Bang Uci (Sanusi) diundang hanya menyangkut masalah teknis," kata Krisna.
Namun, kata dia, Sanusi tidak mengerti pembahasan dua raperda tersebut. Pasalnya, Sanusi bukan anggota Balegda DPRD DKI. (Baca: Beredar Surat Fraksi Gerindra DKI Masukkan Sanusi ke Balegda Sesaat Sebelum Pembahasan Raperda Reklamasi)
Namanya baru masuk sebagai keanggotaan balegda pada Oktober 2015 lalu. Adapun di sisi lain, Krisna tidak menampik nama-nama yang diajukan pencekalan itu disebut Sanusi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.
"Ini bukan teriakan Bang Uci, tapi lebih kepada pertanyaan penyidik yang harus dijawab, terkait orang yang dicekal tersebut," kata Krisna.