Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Seskab, Walhi Sebut Ahok Tak Berwenang Beri Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Kompas.com - 12/04/2016, 10:11 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Ditriana mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang untuk memberi izin reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut dia, wewenang ini sepenuhnya dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Yang berhak mengeluarkan izin dan mencabut izin reklamasi itu hanya kewenangan kementerian kelautan bukan oleh pemerintah daerah," kata Mukri dalam acara Aiman yang ditayangkan oleh Kompas TV, Senin (11/4/2016) malam.

"Kenapa tidak boleh? Karena wilayah di Teluk Jakarta disebutkan sebagai kawasan strategis khusus nasional," kata Mukri. (Baca: Seskab Sebut Menteri Susi Tak Punya Wewenang soal Reklamasi di Jakarta)

Hal ini berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Di dalam PP ini diatur, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabekpunjur), termasuk Kepulauan Seribu, masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola pemerintah pusat.

Selain PP di atas, terbit pula Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Dengan demikian, ada empat aturan reklamasi yang otomatis gugur dengan terbitnya Perpres tersebut.

Yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak Cianjur, Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Keppres Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang.

Namun pada tahun 2014, Basuki Tjahaja Purnama yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi lima dari 17 pulau di Pulau F, G, H, I, dan K. (Baca: Seskab Benarkan Ahok Selaku Gubernur DKI Berwenang Lakukan Reklamasi Teluk Jakarta)

Basuki atau Ahok masih mengacu pada Keppres Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta untuk melaksanakan reklamasi, termasuk pemberian izin.

Adapun soal Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang tata ruang Jabodetabekpunjur hanya mencabut soal penataan ruang dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995, sehingga proses reklamasi masih berlaku.

Artinya, izin pelaksanaan proyek masih merujuk pada payung hukum tersebut. Walhi pun menggugat izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mukri menilai izin gubernur untuk proyek reklamasi di pulau tersebut tidak berdasar.

Hal ini berbeda dengan keterangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyebut wewenang reklamasi Teluk Jakarta berada di tangan Gubernur DKI Jakarta, bukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau membaca Pasal 16 (Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), reklamasi di Pantura Jakarta bukan kewenangannya Menteri KKP," ujar Pram di kantornya, Rabu (6/4/2016).

Pasal 16 perpres itu berbunyi, "Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh Pemerintah."

Reklamasi Pantai Utara Jakarta, kata Pram, tidak termasuk kawasan strategis nasional tertentu, kegiatan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah, sebagaimana tertulis dalam pasal itu.

Kompas TV Ini Penjelasan Reklamasi Pantai Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com