Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda "Visa on Arrival" dengan Bebas Visa Kunjungan?

Kompas.com - 25/04/2016, 14:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan telah membebaskan visa bagi turis asing di 169 negara yang hendak berkunjung ke Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaannya hingga hari ini, masih banyak turis asing yang tetap membayar seperti dalam kebijakan visa on arrival sebesar 35 dollar AS.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi menjelaskan, para turis asing tidak lagi perlu membayar biaya visa jika tujuannya hanya untuk liburan di Indonesia. Bila memilih bebas visa kunjungan, ada batas waktu maksimal di Indonesia selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

"Bebas visa kunjungan ini enggak bisa diperpanjang karena logikanya kalau liburan itu enggak mungkin lebih dari sebulan. Kalau ke sini buat ngisi seminar atau urusan bisnis, audit perusahaan, kenanya tetap visa on arrival. Jadi, tetap ada dua, bebas visa kunjungan dan visa on arrival," kata Alif kepada Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Turis asing yang memilih visa on arrival bisa memperpanjang setelah masa berlaku visanya habis dalam 30 hari pertama. Adapun tujuan dari kebijakan bebas visa kunjungan adalah untuk menarik minat turis mancanegara lebih banyak lagi sehingga dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Berdasarkan arahan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Alif mengaku akan lebih gencar menyosialisasikan kebijakan bebas visa kunjungan.

Namun, muncul pertanyaan, bagaimana membedakan turis asing yang benar-benar ingin liburan atau mereka yang punya tujuan lain di luar tujuan wisata?

"Kalau kita enggak yakin (dengan tujuan kedatangan turis asing), kita bisa tanya. Booking hotelnya mana, random saja, nanti petugas di lapangan ada mekanismenya sendiri," tutur Alif.

Daftar negara penerima bebas visa adalah sebagai berikut: Australia, Antigua & Barbuda, Armenia, Albania, Andora, Bahama, Banglades, Barbados, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia & Herzegovina, Bostwana, Brasil, Burkina Faso, Burundi, Chad, Cile, Ekuador, El Savador, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Hongkong (SAR), Jamaika, dan Kenya.

Selanjutnya ada Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Kuba, Lesotho, Makau (SAR), Madagaskar, Makedonia, Mauritius, Mauritania, Malawi, Mali, Maroko, dan Mongolia, Mozambik, Moldova, Namibia, Nepal, Nikaragua, Palestina, Palau, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Puerto Rico, Republik Dominika, Rwanda, dan Saint Kitis dan Navis,Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadis, Samoa, Sao Tome dan Principe, Serbia, Sri Lanka, Swaziland, Tajikistan, Tahta Suci Vatikan, Tanjung Verde, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uruguay, Uzbekiztan, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Kemudian,  ada Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua Niugini, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Rakyat China, Romania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Jordania, dan Yunani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com