JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak membantah bahwa Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah salah diberi obat oleh pihaknya.
Polda Metro Jaya menahan Jessica (27) sejak akhir Januari lalu setelah Mirna tewas seusai minum es kopi vietnam yang dibelikannya di sebuah kafe di Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.
Menurut Musyafak, Jessica merasa pusing karena meminum obat lambung saat perutnya sedang kosong. Musyafak menjelaskan, Senin (25/4/2016) malam, pihaknya menerima laporan bahwa Jessica mengalami nyeri di bagian dada.
Saat mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa Jessica. Setelah diperiksa, ternyata rekam jantung Jessica masih dalam batas normal. Pihaknya memperkirakan, nyeri di dada Jessica muncul lantaran otot-otot dadanya tegang atau terkena maag.
"Mungkin tidak tahan dengan obat maag itu (obat parasolid), kemudian tadi siang dihentikan dan diganti obat lain," kata Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Ia menambahkan, dosis obat yang diberi tim dokter untuk Jessica sudah sesuai. Ia pun mengatakan, obat yang semalam diberikan kepada Jessica sudah dihentikan dan diganti dengan obat lain.
"Barangkali waktu minum obat lambung dalam keadaan (perut) kosong sehingga mungkin tidak tahan, tetapi ini sudah distop," ucapnya.
Musyafak menjelaskan, Jessica telah diberi obat penghilang rasa nyeri. Jessica juga diberi obat batuk karena ia mengeluh batuk.
"Obatnya sekarang analgetik, mengurangi rasa sakit, kemudian dikasih obat batuk karena ada keluhan batuk. Sekarang dikasih tambahan obat," ujarnya.
Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjenguk kliennya pada Selasa siang. Dalam kunjungan tersebut, Hidayat mengatakan bahwa kliennya mengalami sakit di bagian dada. Hidayat mengatakan, Jessica telah diperiksa dan diberi obat oleh pihak dokter kepolisian.
Namun, kata Hidayat, Jessica mengaku pusing setelah meminum obat.
"Tadi dia masih pusing, tadi pagi minum obat itu pusing. Makanya, saya panggil lagi dokter untuk periksa. Obatnya diambil dan diganti," ucapnya.
Jessica dituduh telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Jika dibuktikan bersalah, ia bisa terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.