Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Salah Beri Obat untuk Jessica

Kompas.com - 26/04/2016, 17:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak membantah bahwa Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah salah diberi obat oleh pihaknya.

Polda Metro Jaya menahan Jessica (27) sejak akhir Januari lalu setelah Mirna tewas seusai minum es kopi vietnam yang dibelikannya di sebuah kafe di Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.

Menurut Musyafak, Jessica merasa pusing karena meminum obat lambung saat perutnya sedang kosong. Musyafak menjelaskan, Senin (25/4/2016) malam, pihaknya menerima laporan bahwa Jessica mengalami nyeri di bagian dada.

Saat mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa Jessica. Setelah diperiksa, ternyata rekam jantung Jessica masih dalam batas normal. Pihaknya memperkirakan, nyeri di dada Jessica muncul lantaran otot-otot dadanya tegang atau terkena maag.

"Mungkin tidak tahan dengan obat maag itu (obat parasolid), kemudian tadi siang dihentikan dan diganti obat lain," kata Musyafak di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Ia menambahkan, dosis obat yang diberi tim dokter untuk Jessica sudah sesuai. Ia pun mengatakan, obat yang semalam diberikan kepada Jessica sudah dihentikan dan diganti dengan obat lain.

"Barangkali waktu minum obat lambung dalam keadaan (perut) kosong sehingga mungkin tidak tahan, tetapi ini sudah distop," ucapnya.

Musyafak menjelaskan, Jessica telah diberi obat penghilang rasa nyeri. Jessica juga diberi obat batuk karena ia mengeluh batuk.

"Obatnya sekarang analgetik, mengurangi rasa sakit, kemudian dikasih obat batuk karena ada keluhan batuk. Sekarang dikasih tambahan obat," ujarnya.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menjenguk kliennya pada Selasa siang. Dalam kunjungan tersebut, Hidayat mengatakan bahwa kliennya mengalami sakit di bagian dada. Hidayat mengatakan, Jessica telah diperiksa dan diberi obat oleh pihak dokter kepolisian.

Namun, kata Hidayat, Jessica mengaku pusing setelah meminum obat.

"Tadi dia masih pusing, tadi pagi minum obat itu pusing. Makanya, saya panggil lagi dokter untuk periksa. Obatnya diambil dan diganti," ucapnya.

Jessica dituduh telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Jika dibuktikan bersalah, ia bisa terancam hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com