JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka tunggal Jessica Kumala Wongso dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (22/4/2016).
"Iya sudah kita terima. Kebetulan kami baru mengecek, mungkin sepuluh menit yang lalu baru sampai berkasnya, mungkin sekitar 9.45 WIB baru kita terima," kata Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo ketika dihubungi, Jumat (22/4/2016).
Waluyo menambahkan, pihaknya akan segera memeriksa berkas perkara tersebut. Ia mengatakan pihaknya membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk mengetahui apakah berkas tersebut sudah dirasa lengkap atau belum.
"Nanti langsung kita periksa. Pemeriksaan sampai 14 hari untuk mengetahui kelengkapan berkasnya," ucapnya.
Pada 18 Februari lalu, Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta. Namun pada 24 Februari, Kejati menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu pihak Kejati menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia.
Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda karena dinilai belum juga lengkap. Pada 4 April, pihak Kejati mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu.
Dalam berkas itu, Kejati menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Pelimpahan hari ini merupakan yang ketiga.