JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial ZA (29) dan JA (21), dibekuk polisi di Kebayoran Lama dan Ciputat pada Selasa (26/4/2016) karena telah membobol puluhan rumah selama enam bulan terakhir. Keduanya membobol sebanyak 31 rumah di daerah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan dengan alasan membutuhkan biaya untuk persalinan istri mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan warga di Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Ciputat, Pamulang, dan Cilandak bahwa rumahnya dibobol maling.
Dari laporan itu, polisi menyadari aksi dilakukan dengan target rumah dan kos-kosan kosong. Modusnya pun sama yaitu mencongkel pintu pagar serta jendela kamar korban. Barang yang diambil sebagian besar adalah barang elektronik seperti laptop, ponsel, kamera, jam mewah, dan hard disk eksternal.
"Satu pelaku berperan mencuri barang milik korban, pelaku lainnya mencongkel dan menjaga di luar. Aksinya sudah dilakukan sebanyak 31 kali," ujar AKBP Audie di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016).
Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil membekuk ZA di Pondok Pinang saat mengantarkan istrinya yang sedang mengidam. Sedangkan JA ditangkap di kediamannya di Ciputat.
"Sebelum beraksi, kedua pelaku itu sudah memantau dahulu hari-hari sebelumnya. Sehingga tahu kebiasaan korban saat sedang di luar rumah dan kos-kosan. Paling banyak korban mahasiswa," kata AKBP Audie.
Selain ZA dan JA, polisi juga menahan tiga orang penadah barang curian, yaitu AS, pekerja kebersihan di Pasar Santa, JW yang bekerja di ITC Fatmawati, dan I, penjaga toko kamera Pasar Kebayoran Lama. Ketiganya pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan AKP Joynaldo menambahkan, ZA dan JA nekat membobol rumah selama enam bulan terakhir untuk membeli perlengkapan bayi dan biaya melahirkan anaknya. Istri kedua tersangka itu tengah hamil.
Selain itu, uang hasil penjualan barang curian juga digunakan tersangka untuk berfoya-foya. (Baca: Kena PHK, Karyawan Pabrik Alih Profesi Jadi Maling )
"Istri keduanya juga sedang hamil, mungkin untuk itu juga selain untuk sehari-hari dia," katanya.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi saat ini masih menginterogasi para tersangka karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.