JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan penertiban dan penataan di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban kawasan ini juga menjadi PR bagi Pemerintah Kota Jakarta Utara.
Namun, penertiban di kawasan ini menjadi polemik. Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi, yang kini menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Utara, belum dapat menjawab soal status tanah Luar Batang.
Dia menyerahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal masalah status tanah di sana.
"Nanti BPN yang bisa menentukan," kata Wahyu, di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (28/4/2016).
Wahyu menilai, bisa saja tanah di sana memiliki sertifikat dari BPN, namun bisa saja tidak. Pihaknya juga sedang meneliti masalah status kepemilikan tanah di Luar Batang.
"Masih dalam tahap proses kita, penelitian," ujar Wahyu.
Pihaknya berjanji akan mengedepankan upaya dialog dengan warga Luar Batang untuk rencana penataan kawasan di sana. Wahyu belum dapat menyebut kapan rencana penertiban akan dilangsungkan.
"Gini lho, kalau yang Luar Batang ini kan saat ini lebih mengedepankan proses dialog dulu. Supaya masyarakat lebih ngerti maksud Pemda (untuk) penataan di kawasan sana," ujar Wahyu.
Secara terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memastikan tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan lahan milik negara.
"Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu (27/4/2016) sore.
Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut seiring perjalanan waktu dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat.
Karena itu, Ferry mendukung program relokasi warga Luar Batang yang kini dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, eksekusi penertiban kawasan Luar Batang, Jakarta Utara, masih menunggu ketersediaan rumah susun bagi warga setempat.