Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom Rugi hingga Rp 15 Miliar dari Pembobolan "Bandwidth"

Kompas.com - 09/05/2016, 18:24 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Communication PT Telkom Arif Prabowo mengatakan harga yang ditawarkan para pelaku pembobolan kecepatan internet menawarkan harga kepada konsumennya jauh di bawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya.

Ia menjelaskan untuk pake internet Indihome dengan kecepatan sepuluh megabytes per detik para pelaku menawarkan kepada konsumennya seharga paket internet dengan kecepatan dua megabytes saja. Menurut Arif dengan harga yang lebih murah itulah yang membuat para konsumen lebih tertarik kepada jasa para pelaku.

"Mereka menawarkan paket internet 10 mega yang seharusnya berharga Rp 1.000.000 mereka tawarkan Rp 750.000, tentu konsumen tertarik yang lebih murah padahal itu di luar ketentuan," ujar Arif di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).

Arif menambahkan, atas hal itulah PT Telkom mengalami kerugian yang cukup besar, sedangkan para konsumen diuntungkan dengan sistem ilegal tersebut. Untuk itu kini pihaknya telah mengembalikan paket internet para pelanggan sesuai dengan paket yang mereka daftarkan pertama kali.

"Pelanggan diuntungkan, paket pelanggan dikembalikan saat dia pertama berlanganan, harusnya 2 mega ya dikembalikan jadi 2 mega lagi," ucapnya.

Akibat ulah para pelaku, Telkom mengalami kerugian kehilangan bandwidth dan akses ilegal atas sistem telkom, estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 15 miliar selama kurun waktu enam bulan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap Sembilan pelaku pembobolan kecepatan internet Telkom secara ilegal. Para pelaku tersebut diketahui berinisial RH, AK, KA, YP, EJ, AB, AFW, AB dan SPB. Mereka ditangkap di tempat terpisah yaitu antara lain, Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Medan.

Mereka merupakan warga sipil dan karyawan outsourcing PT Telkom Indonesia. Akibat ulahnya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 30, 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Megapolitan
Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com