JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pembiayaan sejumlah proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh PT Agung Podomoro Land (APLN) merupakan bagian dari kewajiban pengembang. Biaya yang dikeluarkan mengacu pada hasil appraisal (penilaian).
Pernyataan Ahok itu untuk menanggapi pemberitaan Koran Tempo, Rabu (11/5/2016) ini yang menyebut Ahok telah meminta PT APLN membiayai sejumlah proyek di DKI Jakarta, salah satunya dalam penggusuran kawasan Kalijodo. Sebagai timbal balik, Ahok menjanjikan pemotongan kontribusi tambahan kepada PT APLN dalam proyek reklamasi.
"Bagaimana peroses hitung-hitungan dengan mereka waktu kerjain inspeksi, rusun. Saya bilang sederhana aja. Kami pakai appraisal," kata Ahok di Balai Kota, Rabu.
Ahok menjamin tidak ada yang "bermain" dalam penentuan nilai appraisal. Ia kemudian mencontohkan dana untuk pembangunan jalan layang di kawasan Semanggi yang disebutnya diambil dari kewajiban PT Mitra Panca Persada.
Menurut dia, kewajibannya PT Mitra Panca Persada sebenarnya mencapai Rp 500 miliar, sementara biaya pembangunan jalan layang Semanggil hanya Rp 360 miliar.
Namun, Ahok menyatakan dari awal PT Mitra Panca Persada sudah menyatakan biaya pembangunannya hanya Rp 360 miliar.
"Karena dia tahu nanti sudah selesai Semanggi akan diappaisal. Kalau appraisal-nya bilang Rp 300 M, ya Rp 300 M," ujar Ahok.
Koran Tempo menyebutkan, adanya permintaan agar PT APLN membiayai proyek Pemprov DKI sebagai barter bagi penurunan kontribusi tambahan masuk dalam materi pemeriksaan terhadap Ahok di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.